Beranda | Artikel
Hukum Mengqadha Shalat Witir
Jumat, 11 Maret 2011

HUKUM MENGQADHA’ SHALAT WITIR.

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Jika saya tertidur dan belum melakukan shalat Witir pada malam itu, maka apakah saya mengqadha’nya dan kapan waktunya?

Jawaban.
Yang disunnahkan adalah mengqadha’nya pada waktu Dhuha setelah matahari meninggi dan sebelum matahari berada di tengah, yaitu dengan melakukannya secara genap, tidak ganjil, maka jika kebiasaan anda adalah melakukan shalat Witir sebanyak tiga raka’at pada malam hari, lalu anda tertidur meninggalkannya atau lupa, maka disyari’atkan untuk melakukan shalat Witir pada siang hari sebanyak empat raka’at dengan dua salam dan jika kebiasaanmu adalah melakukan shalat Witir sebanyak lima raka’at pada malam hari, lalu tertidur meninggalkannya atau lupa, maka disyari’atkan untuk melakukan shalat Witir pada siang hari sebanyak enam raka’at dengan tiga salam, demikianlah hukumnya pada shalat Witir yang lebih banyak darinya.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَغَلَ عَنْ صَلاَتِهِ بِاللَّيْلِ بِنَوْمٍ أَوْ مَرَضٍ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ اِثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً.

“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat melakukan shalat pada malam hari karena tertidur atau jatuh sakit, maka beliau melakukan shalat pada siang hari sebanyak dua belas raka’at.” [HR. Muslim dalam Shahiihnya][1].

Dan biasanya beliau melakukan shalat Witir sebanyak sebelas raka’at. Berdasarkan Sunnah, hendaklah seseorang melakukan shalat qadha’ (Witir) secara genap, yaitu dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan hadits ini dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى.

“Shalat malam itu dilakukan dua raka’at-dua raka’at.” [HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih]

Asal dari hadits ini adalah terdapat dalam dua kitab shahih dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyalahu anuma, akan tetapi tanpa menyebutkan kata “siang hari”. Tambahan ini terdapat dalam riwayat orang yang telah kami sebutkan, yaitu Ahmad dan Ahlus Sunan. Wallaahu waliyyut taufiiq.  (Min Fataawa Islaamiyyah, dihimpun oleh Muhammad al-Musnid, I/347).

HUKUM .MENDAHULUKAN SHALAT WITIR SEBELUM TIDUR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Saya adalah seorang wanita, tatkala saya tidur, maka saya selalu merasakan lelah, apakah diperbolehkan bagi saya untuk melakukan shalat Witir sebelum tidur, karena saya baru bangun bersamaan dengan shalat Shubuh? Dan apakah hal itu dianggap termasuk shalat malam?

Jawaban.
Jika telah menjadi kebiasaan Anda, bahwa anda tidak bangun kecuali ketika adzan Shubuh berkumandang, maka yang paling utama Anda lakukan adalah mendahulukan shalat yang ingin anda lakukan sebelum Anda tidur, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu agar melakukan shalat Witir sebelum dia tidur, maka Anda pun hendaklah melakukan shalat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada Anda, kemudian melakukan shalat Witir sebelum tidur dan tidurlah setelah melakukan shalat Witir.

Namun jika Anda mampu untuk bangun sebelum adzan Shubuh dan berkeinginan melakukan shalat sunnah, maka diperbolehkan melakukan shalat sunnah ini sebanyak dua raka’at-dua raka’at dan tidak perlu mengulangi shalat Witir. (Fataawa Islaamiyyah, (I/338)

KETIKA ADZAN SHUBUH BERKUMANDANG SAAT MELAKSANAKAN SHALAT WITIR

Pertanyaan.
Ada seseorang melakukan shalat Witir dan di tengah-tengah shalatnya, muadzin mengumandangkan adzan Shubuh, apakah hukumnya, apakah shalatnya disempurnakan? Apa yang harus dilakukannya?

Jawaban.
Ya, jika adzan berkumandang ketika dia di tengah shalat Witir, maka shalatnya disempurnakan dan hal itu tidak mengapa baginya. (Min Fataawa Islaamiyyah, dihimpun oleh Muhammad al-Musnid, I/346).

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jaami’ Shalaatil


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3005-hukum-mengqadha-shalat-witir.html